NARASIBARU.COM - Belakangan ini tengah mencuat kabar bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menetapkan sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup. Hal ini berdasarkan pernyataan dari mantan Wamenkumham Denny Indrayana.
Keberlanjutan demokrasi ada di tangan hakim MK. Para hakim diharapkan menjaga demokrasi yang sudah terbangun. Namun sebelum putusan, banyak yang memprediksi suara hakim tidak bulat.
Analisis politik Unhas A Ali Armunanto mengatakan jika sistem pemilu tertutup, maka bukan hanya Daftar Calon Sementara (DCS) parpol yang harus berubah. Peraturan pemilu, PKPU, Perbawalsu hingga juklat dan juknis juga akan berubah.
Menurutnya, ini juga bisa menjadi bencana bagi parpol baru seperti PSI dan lainnya.
"Dan akan menguntungkan PDIP dan partai lama lainnya. Sehingga ini bahaya jika pemerintah tidak punya antisipasi. Bisa kacau," imbuh Ali.
Bahkan, potensi terjadi chaos setelah kemunculan oligarki baru. Bisa saja gerakan mahasiswa akan bergulir kembali dan lebih dahsyat dan menimbulkan political chaos.
Artikel Terkait
Tanda Alam Sebelum Raja Solo Wafat, Pohon Besar Tumbang di Pesanggrahan Langenharjo
Dosen Cantik di Jambi Tewas Diduga Diperkosa & Dibunuh Oknum Polisi, Mobil & Sepeda Motor Dibawa Kabur
Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Gara-gara Tidur di Masjid, Kepala Korban Dihantam Buah Kelapa
Isi Pertamax karena Takut Pertalite Bermasalah, Motor Warga Tuban Justru Jadi Tak Bertenaga