NARASIBARU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan potensi money politics atau politik uang bisa saja terjadi dalam sistem pemilu proporsional terbuka maupun tertutup. Oleh karena itu, MK mengusulkan tiga langkah untuk mencegah politik uang terjadi selama pemilu.
"Untuk menghilangkan atau setidak-tidaknya meminimalisir terjadinya praktik politik uang dalam penyelenggaraan pemilihan umum, seharusnya dilakukan tiga langkah konkret secara simultan," kata Hakim MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan dalam putusan permohonan mengenai sistem pemilu, Kamis (15/6).
Pertama, parpol dan para caleg harus memperbaiki dan meningkatkan komitmen menjauhi dan bahkan sama sekali tidak menggunakan dan terjebak dalam praktik politik uang setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan umum.
Kedua, MK meminta penegak hukum untuk tegas menindak para aktor yang terlibat politik uang. MK menyatakan agar siapa pun yang terlibat untuk dihukum secara adil. Statusnya sebagai caleg juga dibatalkan.
"Khusus calon anggota DPR, DPRD yang terbukti terlibat dalam praktik politik uang, harus dibatalkan sebagai calon dan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
"Bahkan untuk efek jera, partai politik yang terbukti membiarkan berkembangnya praktik politik uang dapat dijadikan alasan oleh pemerintah untuk mengajukan permohonan pembubaran partai politik yang bersangkutan,"
- Saldi.
Ketiga, masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik untuk tidak menerima dan mentolerir praktik money politics karena jelas-jelas merusak prinsip-prinsip pemilihan umum yang demokratis.
"Peningkatan kesadaran dimaksud tidak saja menjadi tanggung jawab pemerintah dan negara serta penyelenggara pemilihan umum, namun juga tanggung jawab kolektif partai politik, civil society, dan pemilih. Sikap ini pun sesungguhnya merupakan penegasan Mahkamah, bahwa praktik politik uang tidak dapat dibenarkan sama sekali," kata Saldi.
MK, menilai potensi praktik money politics tidak akan hilang meskipun sistem proporsional pemilu diganti. Hal tersebut juga yang menjadi salah satu dasar mengapa MK menolak permohonan penggantian sistem pemilu dari terbuka menjadi tertutup.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
IRONI! Gegara Sang Ayah Dukung Pemakzulan Gibran, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo Putra Try Sutrisno Kini Dimutasi
Ini 10 Menteri dengan Kinerja Terbaik, Abdul Muti Peringkat Pertama
Anggota DPR Kritik Dedi Mulyadi: Tak Semua Problem Harus Diselesaikan Tentara!
Lampu Hijau! Menhan Sjafrie Soal Usulan Forum Purnawirawan TNI Makzulkan Gibran: Kami Kaji Lebih Mendalam Lagi