NARASIBARU.COM -DPP Partai Nasdem menilai putusan MK tentang penghapusan pemilu serentak merupakan pencurian kedaulatan rakyat terkait demokrasi. Hal ini menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Putusan ini sebagai jawaban dari gugatan ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
“Pelaksanaan putusan MK dapat mengakibatkan krisis konstitusional bahkan deadlock constitutional. Sebab, apabila Putusan MK dilaksanakan justru dapat mengakibatkan pelanggaran konstitusi,” kata anggota Majelis Tinggi DPP Partai Nasdem Lestari Moerdijat membacakan sikap resmi Partai di Nasdem Tower, Jakarta, Selasa, 1 Juli 2025.
Wanita yang akrab disapa Rerie ini menambahkan, Pasal 22E UUD NRI 1945 menyatakan pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali [ayat (1)]. Kemudian, pemilu (sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut) diselenggarakan untuk memilih Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD [ayat (2)]. Dengan demikian, ketika setelah 5 tahun periode DPRD tidak dilakukan pemilu DPRD maka terjadi pelanggaran konstitusional.
Maka dari itu, Nasdem menilai MK telah keluar dari wewenangnya dengan melakukan moral reading terhadap hukum.
Artikel Terkait
Kontroversi Mens Rea Pandji Pragiwaksono: Analisis Tudingan Antek Asing & Kaitan Gibran
Strategi PDIP Sebagai Penyeimbang: Analisis Posisi Politik dan Peluang Koalisi Menuju Pemilu 2029
Nama Jokowi Masih Viral di Isu Nasional Pasca Lengser, Warganet Heboh!
Pertemuan Eggi Sudjana dan Jokowi di Solo: Isi Pembicaraan & Klarifikasi Damai Hari Lubis