Ammar Zoni Dijanjikan Imbalan Besar Jadi Gudang Narkoba di Rutan, Ini Fakta Sidangnya
NARASIBARU.COM - Sidang kasus peredaran dan kepemilikan narkotika yang menjerat Ammar Zoni dan lima orang lainnya kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). Dalam persidangan, terungkap fakta mengejutkan dimana Ammar Zoni disebut bertindak sebagai 'gudang' penyimpanan narkoba.
Ammar Zoni Disebut Sebagai Gudang Narkoba oleh JPU
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebutkan bahwa Ammar Zoni diduga menjadi 'gudang' atau tempat menyimpan narkotika milik saudara Andre. Pengakuan ini dibacakan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ammar Zoni.
Menurut BAP yang dibacakan jaksa, "Saudara Andre menelepon bahwa ingin memberikan narkotika jenis sabu ke saya (Ammar Zoni) sebanyak 100 gram yang diantarkan melalui saudara Muhamad Rivaldi."
Setelah paket sabu seberat 100 gram itu diterima di kamarnya, barang haram tersebut langsung dibagi. Muhamad Rivaldi memecahnya menjadi dua bagian masing-masing 50 gram. Satu paket dibawa Rivaldi, sementara sisanya disimpan Ammar Zoni di dalam lemari kamarnya.
Artikel Terkait
Guru SMK di Jambi Dikeroyok Siswa: Kronologi Lengkap, Penyebab, dan Klarifikasi Celurit
10 Marketplace Terbaik Beli Blueprint Arc Raiders 2026: U4N, G2G, & Lainnya
Roy Suryo Tolak Restorative Justice, Tegas Tak Ikuti Jejak Eggi Sudjana Temui Jokowi
India Desak 10.765 Warganya Segera Tinggalkan Iran, Ancaman Intervensi AS Meningkat