Ammar Zoni Dijanjikan Rp 100 Ribu per Gram Jadi Gudang Narkoba di Rutan: Fakta Sidang Terbaru

- Kamis, 15 Januari 2026 | 20:50 WIB
Ammar Zoni Dijanjikan Rp 100 Ribu per Gram Jadi Gudang Narkoba di Rutan: Fakta Sidang Terbaru

Ammar Zoni Dijanjikan Imbalan Besar Jadi Gudang Narkoba di Rutan, Ini Fakta Sidangnya

NARASIBARU.COM - Sidang kasus peredaran dan kepemilikan narkotika yang menjerat Ammar Zoni dan lima orang lainnya kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). Dalam persidangan, terungkap fakta mengejutkan dimana Ammar Zoni disebut bertindak sebagai 'gudang' penyimpanan narkoba.

Ammar Zoni Disebut Sebagai Gudang Narkoba oleh JPU

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebutkan bahwa Ammar Zoni diduga menjadi 'gudang' atau tempat menyimpan narkotika milik saudara Andre. Pengakuan ini dibacakan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ammar Zoni.

Menurut BAP yang dibacakan jaksa, "Saudara Andre menelepon bahwa ingin memberikan narkotika jenis sabu ke saya (Ammar Zoni) sebanyak 100 gram yang diantarkan melalui saudara Muhamad Rivaldi."

Setelah paket sabu seberat 100 gram itu diterima di kamarnya, barang haram tersebut langsung dibagi. Muhamad Rivaldi memecahnya menjadi dua bagian masing-masing 50 gram. Satu paket dibawa Rivaldi, sementara sisanya disimpan Ammar Zoni di dalam lemari kamarnya.


Halaman:

Komentar