NARASIBARU.COM - Ketua DPR RI Puan Maharani mengklaim sudah memiliki kesamaan pandangan perihal keputusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan Pemilu nasional dengan pemilu daerah.
“Semua partai politik mempunyai sikap yang sama, bahwa pemilu sesuai dengan undang-undangnya adalah dilakukan selama 5 tahun,” kata Puan dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (15/7).
Dengan adanya kesamaan tersebut, dengan percaya diri Puan Maharani pun menuding bahwa Mahkamah Konstitusi telah melanggar aturan terkait pelaksanaan pemilu.
“Apa yang sudah dilakukan oleh MK menurut undang-undang itu menyalahi Undang-Undang Dasar,” tegasnya.
Kendati demikian, Puan mengaku belum ada tindakan yang bakal dilakukan DPR RI menyikapi putusan tersebut. Hal itu dikarenakan sampai saat ini semuanya masih sebatas diskusi.
“Semua partai pasti kan mendiskusikan hal itu, tapi baru berdiskusi, belum ada keputusan terkait apa yang akan diputuskan. Kita semua mendiskusikan bahwa ya, apa yang menjadi keputusan MK sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar karena memang sesuai dengan undang-undang, pemilu adalah 5 tahun sekali,” terangnya.
Lebih lanjut, terkait revisi UU Pemilu, Ketua DPP PDIP itu mengatakan pihaknya belum memutuskan pembahasan akan dilakukan oleh Komisi II atau Badan Legislasi (Baleg). Dia mengatakan saat ini pimpinan DPR masih berdiskusi.
“Kita akan tindaklanjuti (RUU Pemilu) sesuai dengan mekanismenya apakah nanti itu di Baleg, di Komisi II. Jadi antara Komisi II dan Baleg masih akan kami diskusikan di pimpinan,” tutupnya.
Sumber: holopis
Artikel Terkait
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah
Viral! Anies Baswedan Santai Ajak Foto Bareng Intel di Karanganyar, Responsnya Disoroti
Prabowo Ultimatum Koruptor: Jangan Nantang Gue Lo di Rakornas 2026