NARASIBARU.COM -Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, menyoroti anggaran pendidikan yang dinilai belum sesuai amanat konstitusi.
Menurutnya, alokasi 20 persen APBN dan APBD seharusnya ditujukan secara proporsional untuk tiga aspek utama, yakni guru dan dosen, siswa dan mahasiswa, serta sarana pendukung pendidikan.
“Tapi karena guru dianggap beban, tujuan anggaran 20 persen di UUD dan putusan MK, tidak pernah dilaksanakan dengan itikad baik," kata Jimly lewat akun X miliknya, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.
Pernyataan Jimly ini muncul di tengah kebijakan pemerintah yang mengalokasikan anggaran pendidikan 2026 sebesar Rp757,8 triliun. Eks Senator Jakarta itu menilai praktik penganggaran selama ini belum berpihak pada tenaga pendidik maupun peserta didik.
"Maka pendidikan jadi makin mahal di semua jenjang dan guru/dosen tidak sejahtera,” tegas Jimly.
Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Nota Keuangan RAPBN 2026 di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025, menegaskan komitmennya menjadikan pendidikan sebagai pilar utama pembangunan sumber daya manusia (SDM).
“Kita wujudkan pendidikan bermutu. Pendidikan adalah senjata paling ampuh untuk mencetak SDM unggul yang berdaya saing global. Pendidikan adalah instrumen untuk memberantas kemiskinan,” ujar Prabowo.
Dari total anggaran tersebut, pemerintah mengalokasikan Rp150,1 triliun untuk peningkatan fasilitas sekolah dan kampus, Rp178,7 triliun bagi gaji serta tunjangan profesi guru dan dosen, serta program bantuan pendidikan.
Program Indonesia Pintar disebut akan menjangkau 21,1 juta siswa, sementara Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah menyasar 1,2 juta mahasiswa.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Jimly Asshiddiqie Kuliti Aib Pemerintah, Sentil Balik Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara!
Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi!
UPDATE! Instruksi Mendagri Tito Terkait Situasi Pati, Nasib Bupati Sudewo di Ujung Tanduk?
Gatot Nurmantyo Mencium Ada Gelagat Penjatuhan Presiden Prabowo oleh Internal Pemerintah