NARASIBARU.COM -Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, menyoroti anggaran pendidikan yang dinilai belum sesuai amanat konstitusi.
Menurutnya, alokasi 20 persen APBN dan APBD seharusnya ditujukan secara proporsional untuk tiga aspek utama, yakni guru dan dosen, siswa dan mahasiswa, serta sarana pendukung pendidikan.
“Tapi karena guru dianggap beban, tujuan anggaran 20 persen di UUD dan putusan MK, tidak pernah dilaksanakan dengan itikad baik," kata Jimly lewat akun X miliknya, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.
Pernyataan Jimly ini muncul di tengah kebijakan pemerintah yang mengalokasikan anggaran pendidikan 2026 sebesar Rp757,8 triliun. Eks Senator Jakarta itu menilai praktik penganggaran selama ini belum berpihak pada tenaga pendidik maupun peserta didik.
Artikel Terkait
Eggi Sudjana Akui Keaslian Ijazah Jokowi di Solo, Ini Pernyataan Peradi
Analisis APBN 2025: Penerimaan Turun, Belanja & Utang Naik, Defisit Nyaris 3%
PDIP Terbitkan Surat Edaran Larangan Korupsi: Isi & Instruksi Megawati
Respons PDIP Soal Ambisi PSI Kuasai Jawa Tengah di Pemilu 2029: Analisis & Target Kaesang