"Anehnya, Polri tidak melakukan tindakan hukum penyelenggara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)," katanya leewat akun X miliknya, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Minggu, 28 September 2025.
Kasus ini pun menjadi sorotan karena menyangkut tanggung jawab negara dalam menyediakan makanan sehat, aman, dan bergizi bagi masyarakat.
"Tapi ketika ada keracunan saat hajatan, Polri gercep periksa yang punya gawe dan katering," sentilnya.
Kritik Alvin tersebut mencerminkan keresahan banyak pihak. Publik bertanya-tanya mengapa perlakuan hukum bisa berbeda, padahal kasus keracunan massal MBG skalanya jauh lebih besar dan menyangkut keselamatan ribuan orang.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Ketidakmampuan UGM Tunjukan Arsip Dinilai Jadi Bukti Ijazah Jokowi tak Jelas Asal-usulnya
Tanggapi Sidang KIP, KPU Solo Bantah Dokumen Pendaftaran dan Ijazah Jokowi Sudah Dimusnahkan
Jokowi-Arsul Sani Bagaikan Bumi dan Langit
Tim Bon Jowi Sebut Jokowi Psikopat Jika Sengaja Tak Tunjukkan Ijazah Asli: Dia Ingin Ngerjain Bangsa Ini