NARASIBARU.COM - Kenaikan dana reses anggota DPR RI menjadi Rp702 juta bikin publik geleng-geleng kepala.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menyebut masyarakat seolah “kena prank massal” dari para wakil rakyat.
“Kita seperti kena prank massal dari DPR. Publik dibuat senang karena tunjangan perumahan dihapus, tapi diam-diam muncul tunjangan lain yang nilainya jauh lebih besar,” kata Lucius pada media, Minggu 12 Oktober 2025.
Ia menyinggung, penghapusan tunjangan perumahan Rp50 juta per bulan yang sempat disambut positif publik kini terasa sia-sia.
Dana Reses DPR Naik, Tunjangan Fantastis, Laporan Tak Jelas
Lucius menilai tak heran kalau para anggota DPR tidak keberatan kehilangan tunjangan perumahan.
“Dengan tunjangan atau dana reses sefantastis ini, wajar kalau DPR enggak sedih kehilangan Rp50 juta per bulan,” ujarnya.
Yang lebih disorot, kata Lucius, adalah minimnya transparansi laporan penggunaan dana reses. Ia menyebut kegiatan reses selama ini sering hanya formalitas untuk memenuhi administrasi.
“Pantas saja mekanisme pertanggungjawaban dana reses ini dibuat longgar. Supaya gampang ‘diakali’. Kelihatan banget kalau reses dimanfaatkan buat nambah pundi-pundi pribadi,” tambahnya.
Lucius juga meragukan efektivitas kegiatan reses dalam menampung suara masyarakat.
“Emang ada gitu aspirasi rakyat yang sungguh-sungguh diserap dan diperjuangkan setelah reses selesai?” ujarnya menohok.
Menurutnya, tanpa pengawasan publik dan laporan yang terbuka, dana reses rawan diselewengkan. Ia menilai sistem yang longgar membuka celah bagi penyalahgunaan.
DPR Klarifikasi: Dana Reses Bukan untuk Pribadi
Menanggapi kritik tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membenarkan adanya kenaikan dana reses untuk periode 2024–2029.
Nilainya melonjak hampir dua kali lipat dari periode sebelumnya, dari Rp400 juta menjadi Rp702 juta.
“Indeks kegiatan dan jumlah kunjungan anggota DPR ditambah, makanya dananya ikut naik,” ujar Dasco kepada wartawan, Sabtu 11 Oktober 2025.
Ia menegaskan, dana itu tidak masuk ke kantong pribadi anggota DPR, melainkan dipakai untuk membiayai kegiatan serap aspirasi di daerah pemilihan.
Dasco menambahkan, dana reses cair sesuai periode, bukan tiap bulan.
“Reses itu kan enggak tiap bulan, biasanya empat sampai lima kali setahun, tergantung padatnya agenda DPR,” katanya.
Kenaikan dana tersebut, lanjut Dasco, sudah mulai berlaku sejak Mei 2025.
Sementara Januari hingga April masih menggunakan nominal lama sebesar Rp400 juta.***
Sumber: konteks
Artikel Terkait
Rakyat Lebih Tertarik Prabowo Tumpas Pejabat Geng Solo
Prof Ikrar: The Jokowi Legacy Sangat Berbahaya bagi Indonesia, Enggak Lulus SMP Bisa Jadi Wapres
Iwan Fals Soal Ijazah Jokowi dan Gibran: Kalau Palsu Gimana?
Disertasi Dekan Fisipol UGM Tak Pernah Sebut Jokowi Sebagai Alumnus