NARASIBARU.COM -Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah memutuskan untuk menghentikan perkara lima anggota DPR nonaktif. Keputusan ini diambil setelah semua pihak pengadu resmi mencabut laporannya.
Kasus ini bermula dari laporan terkait aksi unjuk rasa yang terjadi pada 25-31 Agustus 2025 lalu.
Lima anggota DPR yang menjadi teradu dalam sidang MKD adalah; Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, dari Fraksi Nasdem, lalu Adies Kadir dari Fraksi Golkar, kemudian Surya Utama (Uya Kuya) dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dari Fraksi PAN.
Sidang putusan yang merupakan lanjutan dari agenda pemeriksaan saksi dan ahli pada Senin sebelumnya, digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, siang ini, Rabu, 4 November 2025.
Artikel Terkait
Momen Prabowo Juluki Dasco Don Si Kancil, Manusia Mati Meninggalkan Nama
Mustahil Jokowi Cabut Laporan Tuduhan Ijazah Palsu
Jusuf Kalla: Kita Harus Terima Kenyataan Soeharto Resmi Pahlawan
Ijazah Jokowi Belum Pasti Asli meski Roy Suryo Cs Tersangka