MKD DPR Nyatakan Perkara 5 Anggota DPR Dianggap Tidak Ada

- Rabu, 05 November 2025 | 13:50 WIB
MKD DPR Nyatakan Perkara 5 Anggota DPR Dianggap Tidak Ada




NARASIBARU.COM -Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah memutuskan untuk menghentikan perkara lima anggota DPR nonaktif. Keputusan ini diambil setelah semua pihak pengadu resmi mencabut laporannya.


Kasus ini bermula dari laporan terkait aksi unjuk rasa yang terjadi pada 25-31 Agustus 2025 lalu.


Lima anggota DPR yang menjadi teradu dalam sidang MKD adalah; Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, dari Fraksi Nasdem, lalu Adies Kadir dari Fraksi Golkar, kemudian Surya Utama (Uya Kuya) dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dari Fraksi PAN.





Sidang putusan yang merupakan lanjutan dari agenda pemeriksaan saksi dan ahli pada Senin sebelumnya, digelar  di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, siang ini, Rabu, 4 November 2025.



Halaman:

Komentar