“Ijazah asli mesti jadi syarat wajib nyapres, nyaleg, pilkada. Jangan cuma foto copy plus legalisir. Saat daftar ke KPU, pihak kampus calon bersangkutan hadirkan juga untuk memverifikasi keaslian ijazah,” tegas Adi kepada RMOL, Selasa, 18 November 2025.
Seiring sengkarut yang tak kunjung mereda, muncul dorongan agar aturan pencalonan pejabat publik diperketat, khususnya terkait verifikasi dokumen pendidikan.
Ia menilai langkah itu hanya bisa berjalan bila aturan hukum ikut disesuaikan. Karena itu, ia menyarankan agar ketentuan verifikasi ijazah asli dimasukkan dalam rencana perubahan regulasi pemilu ke depan.
“Masukkan aturan begini ke revisi UU Pemilu/pilkada. Berani kagak?” ujarnya menantang para pembuat undang-undang.
Adi berharap perbaikan sistem pembuktian dokumen pendidikan bisa menutup celah polemik yang tidak hanya menguras energi publik, tetapi juga merusak kepercayaan terhadap proses demokrasi dan integritas pejabat negara.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Pengamat Soroti Perbedaan Sikap Polisi-DPR terkait Isu Ijazah Jokowi dan Asrul Sani
Bantah Tuduhan Ijazah Palsu, Hakim MK Arsul Sani Ungkap Perjalanan Dapatkan Gelar Doktor
Prof Tono Saksono: Roy Suryo Cs Aset Bangsa
Sekelas UGM Balas Surat Resmi Permohonan Ijazah Jokowi Tanpa Kop