Distorsi Konstitusional yang Menyesatkan Publik
"Jadi narasi yang seolah-olah mempertentangkan Presiden dan Kapolri merupakan bentuk distorsi konstitusional yang menyesatkan publik dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang sah," tegas Pitra.
Petisi Ahli menegaskan bahwa seorang tokoh publik, terutama yang pernah menduduki jabatan strategis negara, memiliki tanggung jawab moral dan etik untuk menjaga narasi publik agar tidak memecah belah institusi negara. Lembaga ini juga menyatakan bahwa kritik terhadap Polri adalah sah dan dilindungi hukum, sepanjang dilakukan secara objektif, proporsional, dan berbasis fakta.
Latar Belakang Pernyataan Kontroversial Gatot Nurmantyo
Kritik ini muncul menyusul beredarnya sebuah video di media sosial yang menampilkan pernyataan Gatot Nurmantyo. Dalam video tersebut, ia menyebut pernyataan Kapolri yang menyatakan siap mundur menjadi petani jika Polri tidak lagi berada di bawah Presiden sebagai bentuk ancaman.
“Itu yang disampaikan Kapolri itu bahasa konflik, bahasa tekanan kekuasaan, bahasa intimidasi. Ini puncak dari tiga kali pembangkangan kebijakan terhadap negara oleh Kapolri,” kata Gatot Nurmantyo dalam video yang viral tersebut.
Artikel Terkait
Kritik Dokter Tifa: Jokowi di Rakernas PSI Dinilai Playing Victim, Ini Analisis Lengkapnya
Prabowo Subianto Temui Siti Zuhro & Susno: Pertemuan Malam Bahas Pemilu dan Hukum
Jokowi Dikritik Mantan Relawan: Ingkar Janji Pulang Kampung, Kini Mati-Matian untuk PSI
Prabowo Subianto Bahas Kebocoran Anggaran Rp 5.777 Triliun dengan Tokoh Oposisi