Analisis Kritis: Mengapa Pernyataan Jokowi Soal Revisi UU KPK 2019 Dinilai Problematic?

- Minggu, 22 Februari 2026 | 10:25 WIB
Analisis Kritis: Mengapa Pernyataan Jokowi Soal Revisi UU KPK 2019 Dinilai Problematic?

Sebelumnya, mantan Ketua KPK Abraham Samad mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelum revisi 2019. Usulan tersebut disampaikan dalam pertemuan sejumlah tokoh dengan Prabowo di Kertanegara pada 30 Januari 2026.

Abraham menilai revisi UU KPK berdampak pada melemahnya lembaga antirasuah. Ia menyebut tren pemberantasan korupsi mengalami penurunan sejak perubahan undang-undang dilakukan.

Respons dan Klaim Inisiatif DPR

Merespons usulan itu, Jokowi menyatakan setuju jika UU KPK dikembalikan ke versi lama. "Ya saya setuju, bagus," ujar Jokowi di Stadion Manahan Solo, Jumat, 13 Februari 2026.

Ia juga menegaskan bahwa revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR. "Jangan keliru ya, inisiatif DPR," ucapnya.

Tanggung Jawab Politik dalam Legislasi

Adi Prayitno menilai polemik ini menunjukkan bahwa dalam proses legislasi, tanggung jawab politik tidak bisa dilepaskan hanya dengan menyebut inisiatif berasal dari DPR. Pemerintah tetap menjadi bagian integral dari pembahasan dan pengambilan keputusan.


Halaman:

Komentar