NARASIBARU.COM -Desakan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 diyakini akan sulit dipenuhi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pasalnya, selain MPR saat ini bukan lagi lembaga tertinggi negara yang bisa menghentikan jabatan presiden, mekanisme pemakzulan presiden pun sangat panjang.
“MPR hari ini itu bukan menjadi lembaga tertinggi negara. Pemakzulan hari ini juga sangat panjang prosesnya. Bahkan dia harus meminta fatwa dari MK, juga harus dapat membuktikan bahwa presiden melakukan pelanggaran konstitusi,” kata Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Iwan Sumule, kepada Kantor Berita Politik RMOL melalui sambungan telepon sesaat lalu, Jumat (21/7).
Artikel Terkait
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah
Viral! Anies Baswedan Santai Ajak Foto Bareng Intel di Karanganyar, Responsnya Disoroti
Prabowo Ultimatum Koruptor: Jangan Nantang Gue Lo di Rakornas 2026