"Presiden enggak bisa ngelak itu kan Menteri partai anu, bukan partai saya," kata Gde saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (21/7).
Dia menegaskan, siapapun yang sudah diangkat menjadi pembantu presiden maka tidak bisa dilepaskan secara administratif maupun moral bagian dari tanggungjawab kepala negara.
"Presiden punya banyak instrumen maupun mekanisme untuk mencegah para pembantunya melanggar UU atau konstitusi. Jika terjadi korupsi, maka itulah kegagalan presiden dalam menjalankan pemerintah yang baik," pungkasnya.
Belum lama ini, Budi Arie Setiadi ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Menkominfo, menyusul menteri yang lama, Johnny G Plate, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Desakan Pencopotan Dahnil Anzar: Kronologi Polemik Kata Cangkem ke Buya Anwar Abbas
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah
Viral! Anies Baswedan Santai Ajak Foto Bareng Intel di Karanganyar, Responsnya Disoroti