Saat ini, kata dia, data-data persyaratan Bacaleg masih diproses keabsahan dan kebenarannya oleh jajaran di seluruh tingkatan.
"Saat ini KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota masih melakukan verifikasi administrasi persyaratan bakal calon dan klarifikasi kegandaan bakal calon," tambahnya.
Permintaan agar KPU mengumumkan status Dadan Tri disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, yang menyatakan, setiap orang yang berstatus tersangka masih berhak mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI maupun DPRD, sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrach.
"Tapi kami berharap KPU menginfokan status Caleg tersangka secara khusus kepada pemilih," kata Ghufron.
Seperti diketahui, Dadan Tri terlibat pusaran kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), saat menjabat Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton.
Usai ditetapkan tersangka oleh KPK, akhirnya terungkap bahwa Dadan didaftarkan PDIP ke KPU sebagai Bacaleg dari Dapil Jawa Barat XI, yang meliputi wilayah Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Anies Diminta Gak Usah Banyak Bacot! Ini Rekam Jejaknya di Proyek Kereta Cepat
Instruksi Tegas Presiden: Amankan dan Jaga Investor Asing!
Pengurus PP Muhammadiyah Tolak Soeharto Pahlawan Nasional
Prabowo Diminta Hati-hati Lunasi Utang Kereta Cepat, Bisa Jadi Senjata Makan Tuan