NARASIBARU.COM -Gibran Rakabuming Raka dinilai tengah diupayakan sang ayah yang adalah Presiden ketujuh RI, Joko Widodo, untuk bisa maju menjadi calon wakil presiden pada 2024. Beberapa pihak melihat salah satu indikatornya adalah uji materiil aturan batas minimum usia Capres-Cawapres.
Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia, Ali Rif'an mengamati, uji materiil norma di dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu tersebut memunculkan perspektif negatif kepada Jokowi. Pasalnya terkesan menunjukkan hasrat politik Jokowi dalam mempertahankan kekuasaan.
Dalam sidang lanjutan uji materiil norma tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu kemarin (2/8), Jokowi melalui Staf Ahli Kemendagri, Togap Simangunsong menyatakan, kebijakan batas minimum usia Capres-Cawapres berada di tangan pembentuk UU.
Namun, dia mendorong pengaturan batas minimum usia Capres-Cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu itu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan kondisi bangsa dan ketatanegaraan.
Artikel Terkait
Analisis Motif Jokowi Bekerja Mati-Matian untuk PSI: Demi Gibran 2034 & Karier Kaesang?
Desakan Pencopotan Dahnil Anzar: Kronologi Polemik Kata Cangkem ke Buya Anwar Abbas
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah