Pada diskusi terbatas beberapa hari menjelang kedatangan Anies Baswedan ke Pacitan, 1 Juni 2023 lalu, kata Syahrial, upaya judicial review (JR) soal usia Cawapres masih sebatas isu sayup-sayup. Karena elite politik masih mencurahkan perhatian soal putusan MK terkait sistem Pemilu proporsional terbuka atau tertutup.
“Namun, sebagai tokoh berpengalaman di dunia politik, Pak SBY sudah mengendus langkah lain dari cawe-cawe yang sedang berlangsung. Tentu melalui ketajaman analisa dan kesahihan sumber informasi dan referensi yang beliau miliki,” tuturnya.
Syahrial juga menambahkan, dalam buku yang ditulis SBY, berjudul: Pilpres 2024 & Cawe-cawe Presiden Jokowi, "The President Can Do No Wrong", sebetulnya sudah sangat jelas tergambarkan, di poin kelima buku itu.
“Bahwa, Jokowi yang akan memberikan kata akhir soal siapa Capres dan Cawapres yang akan diusung partai-partai koalisi suksesornya,” katanya.
Syahrial Juga mengatakan, jika MK mengabulkan batasan umur Cawapres menjadi 35 tahun atau tetap 40 tahun dengan klausul tambahan: "setidaknya pernah menjabat kepala daerah," secara normatif maka Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju sebagai Cawapres.
“Jika peluang itu ada, maka cawe-cawe Pak Jokowi terbuka lebar untuk mengendalikan pasangan yang akan jadi suksesornya,” tandasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Sahroni CS Tetap Jadi Anggota DPR, Ini Putusan Lengkap MKD
Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu, Mahfud Tuding Sri Mulyani Lindungi Anak Buah: Takut Kasusnya Terbuka ke Publik
MKD DPR Nyatakan Perkara 5 Anggota DPR Dianggap Tidak Ada
Prabowo Ambil Alih Tanggung Jawab Whoosh? Tunggu Dulu! Puan Mau Bongkar-bongkaran soal Keputusan di Era Jokowi