"Rusak tatanan hukum ketatanegaraan kita. Apa yang menjadi ranah lawmaker, pembuat UU, kini dibawa-bawa ke Mahkamah Konstitusi," cetus Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat ini.
"Mahkamah Konstitusi itu tugasnya menilai apakah suatu aturan itu menabrak Konstitusi atau tidak. Bukan membuat aturan hukum baru," imbuhnya.
Atas dasar itu, Partai Demokrat berharap MK menolak gugatan batas usia capres-cawapres tersebut. MK, kata Herzaky lagi, harus menegakkan keadilan yang konsisten.
"Bagi kami, jika konsisten, dan kebenaran dan keadilan masih tegak di negeri ini, seharusnya MK menolak gugatan ini," pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KKN Jokowi di UGM Dipertanyakan: Koordinator Klaim Tidak Kenal Namanya?
Rocky Gerung Kritik Sumbangan Rp17 Triliun ke BoP: Ironi dengan Bunuh Diri Siswa SD karena Tak Beli Buku
Prabowo Diminta Tuntut Erick Thohir Soal Dugaan Penyimpangan Aset BUMN
Analisis Motif Jokowi Bekerja Mati-Matian untuk PSI: Demi Gibran 2034 & Karier Kaesang?