NARASIBARU.COM -Tindakan Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menempelkan stiker yang memuat foto Ganjar Pranowo di rumah warga, berpotensi sebagai pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta menjelaskan, UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu memuat aturan larangan bagi ASN melakukan kegiatan politik praktis.
"Kalau bentuk penempelan stiker, spesifik kegiatannya. Ini saya pikir ada dugaan pelanggaran di dalamnya, karena sebagai aparatur negara sudah tidak netral," ujar Kaka saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (22/8).
Artikel Terkait
Desakan Pencopotan Dahnil Anzar: Kronologi Polemik Kata Cangkem ke Buya Anwar Abbas
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah
Viral! Anies Baswedan Santai Ajak Foto Bareng Intel di Karanganyar, Responsnya Disoroti