NARASIBARU.COM -Menteri Keuangan Sri Mulyani dianggap kurang tepat mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 39/2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) untuk mobil listrik PNS.
Mantan Menkeu era orde baru Fuad Bawazier menuturkan di era kepemimpinan Soeharto yang dikenal otoriter dan rawan korupsi, tidak ada kebijakan nyeleneh seperti ini.
?“Dulu aja jamannya orde baru, ada yang punya (kebijakan) masih kaitannya dengan keluarga Cendana, pasti ribut,” kata Fuad kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (14/5).
Artikel Terkait
KH Maman Imanulhaq: Perilaku Gus Elham Jauh dari Sifat Pendakwah
Syahganda Nainggolan: Gibran Bagusan Jadi Ketua RT
Rustam Effendi Duga Ijazah Jokowi Dibuat di Pasar Pramuka
PP Himmah Dukung Polda Tetapkan Roy Suryo dkk Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi