NARASIBARU.COM -Menteri Keuangan Sri Mulyani dianggap kurang tepat mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 39/2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) untuk mobil listrik PNS.
Mantan Menkeu era orde baru Fuad Bawazier menuturkan di era kepemimpinan Soeharto yang dikenal otoriter dan rawan korupsi, tidak ada kebijakan nyeleneh seperti ini.
?“Dulu aja jamannya orde baru, ada yang punya (kebijakan) masih kaitannya dengan keluarga Cendana, pasti ribut,” kata Fuad kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (14/5).
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati