"Jika memang punya nyali, BEM UI mengundang semua calon presiden/bakal calon presiden untuk hadir ke UI karena kami siap untuk menguliti semua isi pikiran kalian. Kami siap menyampaikan aspirasi kami dan mendebat seluruh argumen kalian jika perlu," ujar Ketua BEM UI Melki Sedek Huang melalui keterangan tertulis, Senin (21/8).
Undangan tersebut disampaikan merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merevisi materi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.
Pasal tersebut diubah menjadi "Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu".
Sehingga menurut Melki hal itu harus dimanfaatkan, karena menimbulkan celah dibolehkannya mengundang calon pemimpin ke kampus. "Sudah saatnya setiap kampus kembali ke muruahnya sebagai tempat pencarian kebenaran guna sebesar-besarnya kemaslahatan bangsa," katanya.
Sumber: newsworthy
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Respons Keras Said Didu saat Prabowo Sebut Bertanggung Jawab atas Whoosh: Presiden Cabut Taring Purbaya!
Prof Henri Balik Badan Kritik Jokowi: Anaknya Belum Siap, Direkayasa Dipaksakan jadi Wapres
Saut Situmorang: Luhut jadi Dewa Penyelesaian Kebusukan Whoosh
Ekonom Deteksi Rencana Jahat di Proyek Whoosh Bengkak 1,2 Miliar USD