NARASIBARU.COM -Ahmad Sahroni, Bendahara Umum Partai NasDem, memutuskan untuk tidak melanjutkan rencananya melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), ke Bareskrim Polri. Alasan pembatalan tersebut dikarenakan perintah dari Ketua Umum NasDem, Surya Paloh.
Ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2023), Sahroni menjelaskan, "Saya sebenarnya ingin melaporkan secara pribadi, namun setelah berkomunikasi dengan Ketua Umum, beliau meminta saya untuk tidak melanjutkannya."
Kontroversi ini bermula dari klaim SBY yang menyatakan bahwa pada pertemuan di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, pada 25 Agustus 2023, Anies Baswedan dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah menyepakati deklarasi sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden di awal September 2023.
Sahroni membantah pernyataan tersebut dengan menyebutnya sebagai kebohongan.
Artikel Terkait
Analisis Motif Jokowi Bekerja Mati-Matian untuk PSI: Demi Gibran 2034 & Karier Kaesang?
Desakan Pencopotan Dahnil Anzar: Kronologi Polemik Kata Cangkem ke Buya Anwar Abbas
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah