NARASIBARU.COM -Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang juga bakal calon wakil Presiden (Bacawapres) mendampingi Anies Baswedan, hari ini, Selasa (5/9), mendapat sorotan Ketua Umum Forum Masyarakat Santri Nusantara (FormasNU), Ahmad Rouf Qusyairi.
Menurut Gus Rouf, panggilan akrabnya, pemanggilan ini bernuansa politis. Pemanggilan Cak Imin oleh KPK hanya dua hari setelah dideklarasikan sebagai Bacawapres mendampingi Anies dinilai bukan murni penegakan hukum, tetapi lebih karena tendensi politik yang kental.
Cak Imin akan dipanggil sebagai saksi tindak pidana korupsi saat dirinya menjadi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 22 Oktober 2009 hingga 1 Oktober 2014 lalu.
“Bagaimana tidak, kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja itu terjadi pada 2012 lalu ketika lembaga itu dipimpin Muhaimin Iskandar pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY),” kata Gus Rouf kepada Kantor Berita RMOLJabar, Senin (4/9).
Artinya, lanjut Gus Rouf, sudah 10 tahun lebih kasus ini tidak diurus.
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Bahas Kebocoran Anggaran Rp 5.777 Triliun dengan Tokoh Oposisi
Kaesang Pangarep Menangis di Rakernas PSI, Janji Perjuangan Habis-habisan Demi Menang Pemilu 2029
Gus Yahya Dikukuhkan Kembali sebagai Ketua Umum PBNU, Muktamar Ke-35 NU Dijadwalkan 2026
Kekeliruan Rektor UGM Soal Tanggal Lulus Jokowi: Fakta dan Kronologi Lengkap