Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi pun memastikan pekerja di wilayah DKI Jakarta sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS.
"Selain itu juga Dinas Sosial dalam pengelolaan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memastikan setiap peserta yang terdaftar mempunyai NIK yang valid, serta peran Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik dalam menyebarluaskan informasi tentang Program JKN-KIS," kata Bona mengutip dari CNBC.
Terkait hal ini, BPJS Kesehatan pun disebutkan akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik, khususnya bagi peserta JKN-KIS di wilayah DKI Jakarta.
Adapun hadirnya berbagai inovasi dalam pemberian layanan yang juga banyak dirasa sangat memudahkan peserta dalam mengakses layanan di seluruh fasilitas kesehatan, sehingga peserta JKN-KIS sudah tidak perlu lagi menghabiskan waktu banyak untuk mengakses pelayanan.
Hal tersebut dibuktikan dengan terus dikembangkannya sistem antrean online yang diintegrasikan ke dalam aplikasi Mobile JKN. Bona menyebut, dengan hadirnya layanan tersebut, peserta sudah tidak perlu datang ke Puskesmas untuk mengambil nomor antrean.
Hanya dengan memanfaatkan gawai yang dimiliki, Bona mengatakan hal tersebut bisa mengurangi waktu tunggu peserta di Puskesmas dan juga bisa menyesuaikan waktu kedatangan ke FKTP, sehingga dapat menghindari kerumunan dalam waktu yang lama dan secara tidak langsung mengurangi transmisi Covid-19.
Sumber: newsworthy
Artikel Terkait
Anies Diminta Gak Usah Banyak Bacot! Ini Rekam Jejaknya di Proyek Kereta Cepat
Instruksi Tegas Presiden: Amankan dan Jaga Investor Asing!
Pengurus PP Muhammadiyah Tolak Soeharto Pahlawan Nasional
Prabowo Diminta Hati-hati Lunasi Utang Kereta Cepat, Bisa Jadi Senjata Makan Tuan