Aturan tersebut menyatakan bahwa prajurit TNI atau PNS TNI yang mencalonkan diri harus mundur dari dinas militer, sehingga tidak perlu lagi menggunakan atribut TNI dalam kampanye.
"Jadi untuk TNI yang mencalonkan legislatif, mencalonkan kampanye tidak boleh, tidak boleh menggunakan atribut TNI. Nanti saya akan keluarkan aturannya," katanya.
Aturan ini juga akan menekankan pentingnya koordinasi antara prajurit TNI dengan penyelenggara pemilu dan partai politik yang mendukung caleg yang bersangkutan.
Jika purnawirawan TNI yang menggunakan atribut TNI dalam alat peraga kampanye bersikeras tidak mengganti atau mencabut, maka prajurit TNI dapat mencabut alat peraga kampanye tersebut.
"Kalau gambar disampaikan secara persuasif dulu, secara humanis. Sekali dua kali masih ngeyel tidak diturunkan, ya terpaksa turunkan," pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati