NARASIBARU.COM - Rekomendasi pengusutan kasus dugaan kampanye dini Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dan Walikota Medan, Bobby Nasution, dikirimkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Kepastian itu disampaikan anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, usai peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tentang Netralitas Aparatur Sipil negara (ASN), di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (21/9).
"Kami sudah meneruskan (ke Kemendagri) dan kami sudah pleno," kata Lolly.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI, itu menjelaskan, Gibran dan Bobby terbukti melanggar larangan mengkampanyekan sosok yang digadang-gadang sebagai Capres PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo.
Artikel Terkait
Analisis Motif Jokowi Bekerja Mati-Matian untuk PSI: Demi Gibran 2034 & Karier Kaesang?
Desakan Pencopotan Dahnil Anzar: Kronologi Polemik Kata Cangkem ke Buya Anwar Abbas
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah