NARASIBARU.COM - Pihak Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri mengeluarkan dua Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto dan Anies Baswedan.
Adpaun SKCK tersebut dibutuhkan sebagai syarat Pemilu 2024.
Karopenmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan SKCK Prabowo dikeluarkan sejak minggu lalu.
Sedangkan, SKCK milik Anies diterbitkan hari ini seusai dirinya mendatangi Loket Pelayanan Masyarakat Baintelkam Polri.
Artikel Terkait
DPR RI Langgar Tuntutan 17+8, Kini Ahmad Sahroni CS Batal Dipecat
Said Didu: Prabowo Dianggap Pasang Badan Buat Jokowi soal Whoosh
Sahroni CS Tetap Jadi Anggota DPR, Ini Putusan Lengkap MKD
Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu, Mahfud Tuding Sri Mulyani Lindungi Anak Buah: Takut Kasusnya Terbuka ke Publik