Vonis 4 Pemuda Aniaya Maling: 3 Bulan Percobaan & Kerja Sosial di RSUD
TAKENGON – Pengadilan Negeri Takengon menjatuhkan vonis pidana 3 bulan percobaan kepada empat pemuda asal Kabupaten Aceh Tengah. Mereka terbukti melakukan kekerasan terhadap seorang anak di bawah umur yang diduga sebagai pencuri. Sebagai ganti penjara, mereka diwajibkan menjalani kerja sosial di RSUD Datu Beru selama 150 jam.
Detail Putusan Pengadilan Negeri Takengon
Majelis Hakim yang diketuai Aldarada Putra dalam sidang perkara Nomor 130/Pid.Sus/2025/PN Tkn memutuskan Sandika Mahbengi, Mukhlis Apandi, Maulidan, dan Alhuda Hidayat bersalah secara sah. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mengajukan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
“Pidana penjara tiga bulan diganti dengan pidana kerja sosial selama 150 jam di RSUD Datu Beru,” jelas Mula Warman Harahap, Hakim dan Juru Bicara Pengadilan Negeri Takengon, Jumat (6/2). Kerja sosial harus dilaksanakan 5 jam per hari selama 10 hari dalam sebulan. Jika tidak dilaksanakan, hukuman penjara akan diberlakukan.
Artikel Terkait
KPK Geledah Kantor Bea Cukai Rawamangun: 6 Tersangka Kasus Suap Impor PT Blueray Cargo
KPK Periksa Rini Soemarno, Eks Menteri BUMN, Terkait Kasus Korupsi Gas PGN: Kronologi & Daftar Tersangka
Refly Harun Tolak Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi: Klien Saya Independen!
Sidang Ijazah Jokowi di PN Solo: Saksi KKN Tidak Sinkron, Ini Analisis Lengkapnya