SYL juga berharap, perkara korupsi yang menjeratnya murni diusut berdasarkan pandangan hukum, bukan seperti mencari-cari kesalahan saja.
"Dan jangan sampai perkara ini dilatarbelakangi kepentingan politik," pungkas menteri asal Nasdem ini.
Sementara itu, tim kuasa hukum SYL, Febri Diansyah mengatakan, kliennya akan mendatangi KPK untuk memenuhi kewajiban hukum pada Jumat (13/10).
"Tim Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo juga telah berkoordinasi dengan bagian penyidikan KPK dan mendapatkan konfirmasi pemeriksaan akan dilakukan pada Jumat, 13 Oktober 2023 siang," kata Febri.
SYL telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan terhadap pejabat di Kementan, dan dugaan penerimaan gratifikasi. SYL menjadi tersangka bersama Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono (KS); dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, Muhammad Hatta (MH).
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati