NARASIBARU.COM -Catatan kinerja Mahkamah Konstitusi (MK) kembali disorot, menjelang pembacaan putusan pada uji materiil UU 7/2017 tentang Pemilu, berkaitan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Salah satu yang mempertanyakan, adalah Direktur YLBHI M. Isnur, dalam diskusi bertajuk "Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Kekuasaan?", di Sadjoe Cafe dan Resto Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (15/10).
Dikatakan Isnur, MK belakangan tidak konsisten dalam mengambil keputusan. Terutama, dalam memutus aspek uji materiil berkaitan uji konstitusional dan open legal policy yang seharusnya menjadi ranah DPR RI bersama Pemerintah.
"Kinerja MK dalam kurun waktu belakangan ini sangat dipertanyakan," kata Isnur.
Pernyataan senada, juga disampaikan Peneliti Imparsial, Al Araf. Dia menekankan, MK seharusnya bekerja untuk mengawal hak-hak rakyat.
"MK tidak bekerja untuk masalah-masalah yang bersifat substansial mengawal hak-hak konstitusional warga negara," ujarnya.
Katanya, MK seharusnya paham bahwa UU Pemilu yang diminta uji materi wajib diserahkan pada DPR RI dan Pemerintah untuk membahas perbaikannya.
"Ruang diskusi, baik ambang batas bawah atau ambang batas atas usia capres dan cawapres harus dilakukan di DPR, bukan di ruang Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Soal Ijazah Jokowi dan Potensi Chaos, Refly Harun Sepakat dengan Rocky Gerung: Pertandingan Trust
Rismon Sianipar: Pak Kasmudjo Layak Jadi Man Of The Year Kategori Pahlawan Kejujuran!
Polemik Empat Pulau Tuntas, Istana Tegas Bantah Ada Klaim Sepihak
Komentar Mengejutkan Bobby usai 4 Pulau Sengketa Sah Masuk Aceh