NARASIBARU.COM -Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan mereka terkait uji materi Undang-Undang tentang Pemilu. MK menolak gugatan PSI, dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang meminta menurunkan batas usia minimal capres- cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
"Meskipun kami kecewa, ya tentunya karena permohonan ditolak tapi biar bagaimanapun kami sangat menghargai putusan dari MK. Terutama juga kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pak Guntur Hamzah yang dissenting opinion-nya yang sejalan dengan permohonan kami," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PSI Mikhail Gorbachev Dom di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).
Mikhail menyebut, dengan ditolaknya permohonan batas usia minimal capres-cawapres 35 tahun, sehingga warga masyarakat yang berusia di bawah 40 tahun tidak bisa maju menjadi calon pemimpin bangsa. "Tentu kecewa ya, semua yang di bawah 40 tahun nggak bisa maju nih. Jadi, nggak tersedia pilihan lah. Jadi, nggak tersedia yang muda," ucap Mikhail.
Ia menilai, kaum muda belum dianggap mampu menjadi pemimpin bangsa. Menurutnya, keinginan PSI agar anak-anak muda menjadi kepala daerah dan menjadi kepala negara ditolak oleh MK.
Artikel Terkait
Analisis Motif Jokowi Bekerja Mati-Matian untuk PSI: Demi Gibran 2034 & Karier Kaesang?
Desakan Pencopotan Dahnil Anzar: Kronologi Polemik Kata Cangkem ke Buya Anwar Abbas
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah