"Namun untuk momentum pemilu tahun 2024 yang paling diuntungkan atas putusan MK itu adalah Gibran Rakabuming," terang Ubedilah.
Menurutnya, putusan MK tersebut secara substantif kualitatif mengandung masalah yang sangat serius, karena yang dibolehkan seluruh kepala daerah semua level dari provinsi hingga kabupaten atau Kota.
Padahal, masih kata Ubedilah, secara kualitatif, sebenarnya untuk level walikota atau mantan walikota atau bupati belum cukup pengalaman untuk menjadi capres/cawapres langsung, karena kecilnya skala kepemimpinan.
"Namun untuk mantan gubernur atau gubernur saya kira cukup untuk bisa melaju menjadi capres/cawapres karena skala kepemimpinannya lebih luas," tuturnya.
Selain bermasalah secara kualitatif sambung Ubedilah, putusan MK tersebut juga memungkinkan ditafsirkan ada conflict of interest karena mulai berlaku untuk Pemilu 2024.
"Jadi secara umum putusan MK itu mudah terbaca terang benderang bahwa putusan MK itu dapat ditafsirkan sebagai penyempurna dinasti politik Jokowi," pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Analisis Motif Jokowi Bekerja Mati-Matian untuk PSI: Demi Gibran 2034 & Karier Kaesang?
Desakan Pencopotan Dahnil Anzar: Kronologi Polemik Kata Cangkem ke Buya Anwar Abbas
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah