NARASIBARU.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan tentang syarat pernah menjadi kepala daerah bisa maju dalam pilpres meskipun usianya di bawah 40 tahun, dipandang menjadi putusan yang membuka pintu yang menyempurnakan dinasti politik Presiden Joko Widodo.
Hal itu disampaikan analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun menanggapi putusan MK yang memberikan peluang untuk anaknya Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres, karena saat ini masih menjabat Walikota Solo.
"Putusan itu diketuk oleh paman Gibran sendiri sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (Anwar Usman)" kata Ubedilah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (17/10).
Putusan MK tersebut, kata Ubedilah, sangat menguntungkan Gibran dan seluruh kepala daerah, karena semua kepala daerah atau mantan kepala daerah bisa menjadi capres atau cawapres meski usianya di bawah 40 tahun.
Artikel Terkait
Rocky Gerung Kritik Sumbangan Rp17 Triliun ke BoP: Ironi dengan Bunuh Diri Siswa SD karena Tak Beli Buku
Prabowo Diminta Tuntut Erick Thohir Soal Dugaan Penyimpangan Aset BUMN
Analisis Motif Jokowi Bekerja Mati-Matian untuk PSI: Demi Gibran 2034 & Karier Kaesang?
Desakan Pencopotan Dahnil Anzar: Kronologi Polemik Kata Cangkem ke Buya Anwar Abbas