NARASIBARU.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengeluarkan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana untuk Yusril Ihza Mahendra.
Selain Yusril ada beberapa nama lagi seperti Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar yang mendapat surat keterangan dari PN Jakarta Selatan.
"Kami sudah membuat surat dimaksud," kata pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto.
Surat tersebut dikeluarkan berdasarkan pemeriksaan induk pidana di PN Jakarta Selatan pada 16 Oktober 2023 yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang, tidak pernah sebagai terpidana, berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum.
Selain itu, Yusril juga sudah mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) oleh Baintelkam Polri pada 12 Oktober 2023. Hal ini cukup menguatkan nama Yusril Ihza Mahendra sebagai calon wakil presiden dari Prabowo Subianto. Beberapa relawan Prabowo mendesak Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk memajukan nama Yusril sebagai pendamping Prabowo.
Pemilihan Yusril juga dianggap mewakili tokoh moderat Islam dan juga ahil Tata Negara. Sosoknya dianggap tepat berduet dengan Prabowo dalam menghadapi pasangan Ganjar-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Langkah Presiden Koreksi Peradilan Sesat Harus Didukung
Beri Abolisi dan Amnesti, Prabowo Terbukti Tak Omon-Omon
Lewat Amnesti dan Abolisi, Prabowo Sukses Konsolidasi Musuh Jokowi
Bagian Geng Solo, Muslim Arbi Desak Presiden Prabowo Copot Kapolri Listyo Sigit