NARASIBARU.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengeluarkan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana untuk Yusril Ihza Mahendra.
Selain Yusril ada beberapa nama lagi seperti Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar yang mendapat surat keterangan dari PN Jakarta Selatan.
"Kami sudah membuat surat dimaksud," kata pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Respons Keras Said Didu saat Prabowo Sebut Bertanggung Jawab atas Whoosh: Presiden Cabut Taring Purbaya!
Prof Henri Balik Badan Kritik Jokowi: Anaknya Belum Siap, Direkayasa Dipaksakan jadi Wapres
Saut Situmorang: Luhut jadi Dewa Penyelesaian Kebusukan Whoosh
Ekonom Deteksi Rencana Jahat di Proyek Whoosh Bengkak 1,2 Miliar USD