Surat tersebut dikeluarkan berdasarkan pemeriksaan induk pidana di PN Jakarta Selatan pada 16 Oktober 2023 yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang, tidak pernah sebagai terpidana, berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum.
Selain itu, Yusril juga sudah mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) oleh Baintelkam Polri pada 12 Oktober 2023. Hal ini cukup menguatkan nama Yusril Ihza Mahendra sebagai calon wakil presiden dari Prabowo Subianto. Beberapa relawan Prabowo mendesak Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk memajukan nama Yusril sebagai pendamping Prabowo.
Pemilihan Yusril juga dianggap mewakili tokoh moderat Islam dan juga ahil Tata Negara. Sosoknya dianggap tepat berduet dengan Prabowo dalam menghadapi pasangan Ganjar-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Prabowo Ambil Alih Tanggung Jawab Whoosh? Tunggu Dulu! Puan Mau Bongkar-bongkaran soal Keputusan di Era Jokowi
Respons Keras Said Didu saat Prabowo Sebut Bertanggung Jawab atas Whoosh: Presiden Cabut Taring Purbaya!
Prof Henri Balik Badan Kritik Jokowi: Anaknya Belum Siap, Direkayasa Dipaksakan jadi Wapres
Saut Situmorang: Luhut jadi Dewa Penyelesaian Kebusukan Whoosh