"Ini yang dilaporin, Pak Jokowi, Pak Anwar, Gibran, dengan Kaesang. Dugaannya Kolusi dan Nepotisme. Nanti kita jelaskan. Kita ke dalam dulu, lapor dulu," singkat Erick kepada wartawan, Senin siang (23/10).
Laporan tersebut diduga terkait dengan putusan MK yang memberikan jalan untuk Gibran mengikuti kontestasi Pilpres 2024. Di mana, MK sebelumnya telah menambahkan frasa bunyi Pasal 169 huruf q UU 7/2017 menjadi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".
Usai putusan itu, Gibran pada akhirnya resmi dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) salah satu bakal calon presiden (bacapres), yakni Prabowo Subianto.
Pasangan Prabowo-Gibran yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) itu pun berencana akan mendaftar ke KPU RI pada Rabu (25/10)
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati