Mereka tergabung dalam Masyarakat Hukum Konstitusi dan Administrasi [CALS] beserta kuasa hukum dari YLBHI, PSHK, ICW, IM 57
Pelapor menemukan Anwar Usman terlibat konflik kepentingan dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Karena perkara tersebut erat kaitannya dengan hubungan keluarga hakim terlapor dengan pihak yang diuntungkan dari permohonan tersebut, yakni Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, keponakan terlapor hakim Anwar Usman.
Dalam komunikasi tersebut juga disebutkan bahwa pihak pelapor juga menemukan serangkaian konflik kepentingan dan/atau pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim yang dilakukan hakim terlapor, yang dimulai bahkan sebelum pembacaan putusan.
Laporan tersebut akan disampaikan pada Senin (23/10/2023) ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada pukul 14.00 WIB.
Namun, ia tidak merinci pernyataan dalam laporan tersebut. Yang jelas salah satu tim penggugat Bivitri Safitri menilai putusan MK pada perkara 90/PUU-XXI/2023 tidak bisa dibatalkan.
Sumber: rbg
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Reaksi Jokowi Usai Tahu Logo Wajahnya Dibuang Ormas Projo
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi
Budi Arie Sama Saja Bunuh Diri Masuk Gerindra
Momen Prabowo Tanya Budi Arie, PSI atau Gerindra Kau?