NARASIBARU.COM - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia minimum capres-cawapres murni ditujukan bagi mereka anak muda yang memiliki hak istimewa atau privilege.
Terkhusus, dia menduga putusan MK ini memang ditujukan untuk putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka yang ingin maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.
Adapun Gibran berusia 36 tahun, dengan putusan MK, maka dia bisa melenggang maju kontestasi Pilpres 2024.
Putusan MK yang dimaksud adalah seorang berusia di bawah 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres asalkan pernah atau sedang menjabat kepala daerah. Gibran saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo.
"Sebenarnya kan keliru juga kalau kita maknai bahwa ini membuka jalan untuk anak muda," kata Bivitri dalam acara Satu Meja The Forum yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (25/10/2023) malam.
"Nah kita harus lihat corenya, anak muda ini adalah anak muda yang punya privilege," sambung dia.
Bivitri kemudian langsung mencontohkan seperti apa hak istimewa yang dimiliki anak muda untuk bisa maju dalam kontestasi Pilpres.
Hak istimewa yang dimaksud, adalah jika anak muda itu memiliki seorang paman hakim MK dan ayah seorang presiden. Bivitri tak menyebut spesifik sosok yang dimaksud adalah Gibran.
"Kalau Anda tidak punya paman hakim MK, tidak punya Ayah seorang presiden, Anda tidak mungkin juga umur 36 tahun jadi calon wakil presiden," tegas Bivitri.
Artikel Terkait
Reshuffle Kabinet Prabowo: Strategi Lepas dari Geng Solo dan Bayang-Bayang Jokowi?
Reshuffle Kabinet Prabowo 2026: Menlu Retno Marsudi & Menko PMK Muhadjir Effendy Diganti?
Reshuffle Kabinet Prabowo: Calon Wamenkeu Juda Agung hingga Rotasi Menlu Sugiono
Pembangunan Infrastruktur Jokowi: Masif Tapi Belum Merata, Ini Kata Dosen FISIP UI