KPK Minta Noel Ebenezer Ungkap Keterlibatan Parpol "K" di Persidangan, Bukan di Luar
NARASIBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel untuk menyampaikan dugaan keterlibatan partai politik berunsur huruf "K" secara resmi di dalam persidangan, bukan melalui pernyataan di luar pengadilan.
Permintaan ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi pernyataan Noel di luar sidang yang menyebut adanya keterlibatan partai berhuruf "K" dan organisasi masyarakat (ormas) dalam mengorkestrasi perkara yang menjeratnya.
"Artinya di luar forum sidang ya. Kami tentu menghimbau kepada terdakwa agar lebih fokus mengikuti persidangan dengan menyampaikan fakta-fakta dengan benar dan utuh, sehingga bisa membantu proses persidangan ini berjalan efektif," kata Budi di Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.
Budi menegaskan, jika memang memiliki informasi lain terkait perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Noel diharapkan menyampaikannya secara langsung di hadapan majelis hakim.
"Silakan disampaikan di depan majelis hakim supaya itu menjadi fakta persidangan. Setiap fakta persidangan akan dianalisis oleh tim JPU KPK untuk melihat apakah bisa menjadi bukti baru atau dasar pengembangan penyidikan lebih lanjut," pungkas Budi.
Artikel Terkait
Ahok Desak Jaksa Periksa Erick Thohir & Jokowi Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina
KPK Finalisasi Perhitungan Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Diduga Capai Rp1 Triliun
Noel Ebenezer Peringatkan Purbaya: Hati-hati, Bapak Akan Di-Noel-kan
Bocoran Noel Ebenezer: Parpol Berhuruf K & Ormas Non-Agama Diduga Terima Aliran Dana Kasus Sertifikasi K3