NARASIBARU.COM -Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi sekaligus Ketua MK, Anwar Usman dalam memutus batas usia capres-cawapres.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie memimpin langsung pemeriksaan perkara yang dilayangkan sejumlah pihak, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (31/10).
Agenda sidang hari ini berupa pemeriksaan pendahuluan, mendengarkan keterangan pelapor dan/atau memeriksa alat bukti atas perkara nomor 1/MKMK/L/ARLTP/X/2023 dan 11/MKMK/L/ARLTP/X/2023.
"Ada permintaan dari pelapor Prof Denny Indrayana, dia minta putusannya cepat. Jadi kami sudah rapat, dipertimbangkan. Itu masuk akal usulannya. Kita tidak boleh terlalu terpaku dengan prosedur formal karena harus mengejar jadwal," kata Jimly membuka sidang.
Artikel Terkait
Analisis Motif Jokowi Bekerja Mati-Matian untuk PSI: Demi Gibran 2034 & Karier Kaesang?
Desakan Pencopotan Dahnil Anzar: Kronologi Polemik Kata Cangkem ke Buya Anwar Abbas
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah