“Itu kan ada tragedi di MK, ada skandal di sana, bahkan para hakim yang ikut bersidang mempermasalahkan, para ahli Hukum Tata Negara juga mempermasalahkan putusan tersebut. Di luar publik berpandangan bahwa terjadi praktek-praktek nepotisme di sana, dan ada penyelundupan hukum,” tegasnya.
Atas dasar itu, Masinton menegaskan pihaknya harus mengusulkan hak angket yang dimiliki DPR untuk menyikapi putusan MK tersebut.
“Maka untuk menjaga marwah konstitusi kita, DPR RI sudah seharusnya menggunakan kewenangan konstitusionalnya yaitu hak angket tadi, penyelidikan konstitusi,” tandasnya.
Sebelumnya, PDIP mengungkapkan kekecewaannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku kader partai dan keluarganya atas situasi politik saat ini.
Itu lantaran sikap putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang secara terang-terangan memilih bergabung ke kubu pendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto dan menjadi calon wakil presiden (cawapres).
“PDI Perjuangan saat ini dalam suasana sedih, luka hati yang perih, dan berpasrah pada Tuhan dan rakyat Indonesia atas apa yang terjadi saat ini," tutur Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam keterangannya, Minggu (29/10).
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Analisis Motif Jokowi Bekerja Mati-Matian untuk PSI: Demi Gibran 2034 & Karier Kaesang?
Desakan Pencopotan Dahnil Anzar: Kronologi Polemik Kata Cangkem ke Buya Anwar Abbas
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah