“Itu kan ada tragedi di MK, ada skandal di sana, bahkan para hakim yang ikut bersidang mempermasalahkan, para ahli Hukum Tata Negara juga mempermasalahkan putusan tersebut. Di luar publik berpandangan bahwa terjadi praktek-praktek nepotisme di sana, dan ada penyelundupan hukum,” tegasnya.
Atas dasar itu, Masinton menegaskan pihaknya harus mengusulkan hak angket yang dimiliki DPR untuk menyikapi putusan MK tersebut.
“Maka untuk menjaga marwah konstitusi kita, DPR RI sudah seharusnya menggunakan kewenangan konstitusionalnya yaitu hak angket tadi, penyelidikan konstitusi,” tandasnya.
Sebelumnya, PDIP mengungkapkan kekecewaannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku kader partai dan keluarganya atas situasi politik saat ini.
Itu lantaran sikap putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang secara terang-terangan memilih bergabung ke kubu pendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto dan menjadi calon wakil presiden (cawapres).
“PDI Perjuangan saat ini dalam suasana sedih, luka hati yang perih, dan berpasrah pada Tuhan dan rakyat Indonesia atas apa yang terjadi saat ini," tutur Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam keterangannya, Minggu (29/10).
Sumber: RMOL
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Reaksi Jokowi Usai Tahu Logo Wajahnya Dibuang Ormas Projo
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi
Budi Arie Sama Saja Bunuh Diri Masuk Gerindra
Momen Prabowo Tanya Budi Arie, PSI atau Gerindra Kau?