NARASIBARU.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengatakan sudah mengantongi bukti rekaman CCTV soal dugaan kejanggalan pendaftaran gugatan batas usia calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres).
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bukti rekaman CCTV itu berkaitan dengan proses penarikan permohonan dan permohonan yang diajukan kembali oleh pemohon Almas Tsaqibbirru.
"CCTV berkaitan dengan penarikan permohonan dan pencabutan dan kemudian diajukan lagi. Kita periksa salahnya di mana. Belum tentu salah juga," kata Jimly, Rabu (1/11/2023).
Jimly mengatakan MKMK juga akan memeriksa panitera yang menangani perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres. Pemeriksaan itu terkait dugaan pelanggaran administrasi.
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati