NARASIBARU.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengatakan sudah mengantongi bukti rekaman CCTV soal dugaan kejanggalan pendaftaran gugatan batas usia calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres).
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bukti rekaman CCTV itu berkaitan dengan proses penarikan permohonan dan permohonan yang diajukan kembali oleh pemohon Almas Tsaqibbirru.
"CCTV berkaitan dengan penarikan permohonan dan pencabutan dan kemudian diajukan lagi. Kita periksa salahnya di mana. Belum tentu salah juga," kata Jimly, Rabu (1/11/2023).
Jimly mengatakan MKMK juga akan memeriksa panitera yang menangani perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres. Pemeriksaan itu terkait dugaan pelanggaran administrasi.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Reaksi Jokowi Usai Tahu Logo Wajahnya Dibuang Ormas Projo
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi
Budi Arie Sama Saja Bunuh Diri Masuk Gerindra
Momen Prabowo Tanya Budi Arie, PSI atau Gerindra Kau?