NARASIBARU.COM - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memutuskan memberhentikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman . Hal ini dikarenakan agar menciptakan Pemilu 2024 yang adil dan terpercaya.
"Kita memerlukan kepastian yang adil, untuk tidak menimbulkan masalah yang berakibat pada proses pemilu yang tidak adil, proses pemilu yang terpercaya, untuk itu kami memutuskan diberhentikan dari ketua," ujarnya saat membacakan putusan laporan pelanggaran kode etik di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (7/11/2023).
Jimly menyebut, putusan tersebut mulai berlaku hari ini. Untuk itu, pihaknya meminta dalam kurun waktu 2x24 jam MK harus sudah melakukan pemilihan ketua untuk menggantikan Anwar Usman. "Putusan MKMK yang dibacakan hari ini mulai berlaku hari ini dan dalam waktu 2x24 jam harus sudah ada pemilihan," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, MKMK menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK. Hal ini berkaitan dengan laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim soal putusan batas usia capres cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.
Artikel Terkait
Reaksi Jokowi Usai Tahu Logo Wajahnya Dibuang Ormas Projo
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi
Budi Arie Sama Saja Bunuh Diri Masuk Gerindra
Momen Prabowo Tanya Budi Arie, PSI atau Gerindra Kau?