NARASIBARU.COM - Pakar Hukum Tata Negara Herlambang Wiratraman mengatakan adanya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas pelanggaran etik berat yang dilakukan Anwar Usman sudah sepatutnya Ketua Mahkamah Konstitusi itu mundur. “Malu atas pelanggaran berat yang dilakukannya,” kata Herlambang saat dihubungi, Selasa, 7 November 2023.
Selain Anwar Usman, menurut Herlambang, Gibran Rakabuming Raka juga semestinya punya rasa malu dan mundur karena putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu bisa menjadi calon wakil presiden secara cepat karena pamannya, Anwar Usman, yang memutus perkara di Mahkamah Konstitusi. “Pamannya (Anwar Usman) yang terlibat konflik kepentingan,” kata Herlambang.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK mencopot Anwar Usman dari posisi Ketua MK tak hanya lantaran benturan kepentingan. Ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu juga terbukti membuka ruang intervensi pihak luar dalam pengambilan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat capres-cawapres.
Putusan MKMK Disebut Masih Tidak Sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi
Herlambang juga apresiasi sekaligus menyesalkan putusan tersebut tidak sejalan dengan kualifikasi sanksi pemberhentian yang diberikan bagi profesi hakim yang melakukan pelanggaran etika berat. Menurut Herlambang, sesuai Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Pasal 41, Anwar Usman harusnya tidak sekadar diberhentikan dari Ketua Mahkamah Konstitusi biasa, tetapi diberhentikan dengan tidak hormat.
“Putusan MKMK tidak tepat memberikan hukuman bagi AU (Anwar Usman),” kata Herlambang kepada Tempo saat dihubungi Selasa malam, 7 November 2023. “Etika itu menyasar ke profesi, sebagai hakim. Bukan ke jabatan.”
Artikel Terkait
Reaksi Jokowi Usai Tahu Logo Wajahnya Dibuang Ormas Projo
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi
Budi Arie Sama Saja Bunuh Diri Masuk Gerindra
Momen Prabowo Tanya Budi Arie, PSI atau Gerindra Kau?