Dia menuturkan drama itu berlanjut setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan ini diduga upaya meloloskan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sebagai cawapres Prabowo.
Sebab, putusan itu membolehkan seseorang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah.
"Kemudian putusan MK yang sarat intervensi dan praktik nepotisme yang juga diamini MKMK melalui keputusan mencopot Ketua MK," ucap Chico.
Tak hanya itu, Chico menuturkan dijadikannya putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum PSI adalah bagian dari drama.
"Ada lagi jadinya anak presiden menjadi Ketum parpol walau 2 hari sebagai anggota dan masih banyak lagi," ucapnya.
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati