"Informasi berkaitan dengan satuan pendidikan seseorang tersebut menjadi informasi publik, apabila yang bersangkutan mengizinkan untuk mempublikasikan kepada publik," sambungnya.
Diketahui, KPU telah menetapkan nomor urut 1 untuk pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, selanjutnya nomor urut 2 digunakan pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dan nomor 3 untuk pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
Tiga pasangan tersebut kini tinggal menghitung hari untuk melaksanakan masa kampanye yang dimulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Selanjutnya massa tenang pada 11-13 Februari 2024, dan hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.
"Semua pasangan Capres-Cawapres tidak hanya telah ditetapkan oleh KPU, tetapi sudah mendapatkan nomor urut berdasarkan hasil pengundian. Kini peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sedang bersiap menunggu masa kampanye yang dimulai pada 28 November 2023 dan akan berlangsung selama 75 hari kedepan atau akan berakhir di 10 Februari 2024," tutup Idham.
Sumber: okezone
Artikel Terkait
KKN Jokowi di UGM Dipertanyakan: Koordinator Klaim Tidak Kenal Namanya?
Rocky Gerung Kritik Sumbangan Rp17 Triliun ke BoP: Ironi dengan Bunuh Diri Siswa SD karena Tak Beli Buku
Prabowo Diminta Tuntut Erick Thohir Soal Dugaan Penyimpangan Aset BUMN
Analisis Motif Jokowi Bekerja Mati-Matian untuk PSI: Demi Gibran 2034 & Karier Kaesang?