Sehingga, putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka bisa menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Menurutnya, proses hukum itu merupakan suatu hal yang wajar dan sesuai peraturan perundang-undangan, karena adanya putusan MK yang membolehkan mantan atau yang sedang menjabat kepala daerah maju pilpres, meski belum berumur 40 tahun.
"Dalam konten keputusan Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Pemilu kita, untuk calon presiden itu sebenarnya harus S1. Tapi kemudian direvisi untuk SMA, enggak ada yang ribut. Itu semua demokrasi. Kenapa sekarang kita harus mempersoalkan tentang persoalan ini?" tuturnya.
"Jadi siapa yang sebenarnya Orde Baru itu?" tambah Bahlil yang juga menjabat Menteri Investasi.
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengaku jengkel dengan sikap penguasa saat ini, yang menurutnya ingin bertindak seperti penguasa di masa Orde Baru.
"Mestinya Ibu enggak boleh ngomong gitu tapi Ibu jengkel. Karena republik ini penuh pengorbanan tahu tidak. Kenapa sekarang kalian yang pada penguasa itu mau bertindak seperti waktu zaman Orde Baru?" kata Megawati dalam Rakornas Relawan Ganjar-Mahfud, di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (27/11
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Rocky Gerung Kritik Sumbangan Rp17 Triliun ke BoP: Ironi dengan Bunuh Diri Siswa SD karena Tak Beli Buku
Prabowo Diminta Tuntut Erick Thohir Soal Dugaan Penyimpangan Aset BUMN
Analisis Motif Jokowi Bekerja Mati-Matian untuk PSI: Demi Gibran 2034 & Karier Kaesang?
Desakan Pencopotan Dahnil Anzar: Kronologi Polemik Kata Cangkem ke Buya Anwar Abbas