NARASIBARU.COM -Cawapres Nomor Urut 1, Muhaimin Iskandar menyoroti salah satu pasal dalam Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk oleh Presiden.
"Jadi memang ada draf, draf yang menginginkan Pilkada DKI ditunjuk oleh pemerintah pusat, kami menolak total," katanya usai berdialog dengan mahasiswa di Kabupaten Bireuen, Aceh, Rabu (6/12),
RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menuai polemik, terutama pada Pasal 10 Bab IV RUU DKJ yang menyebutkan bahwa gubernur dipilih dan ditunjuk oleh presiden. Dengan kata lain, tidak ada pilkada di Jakarta.
Artikel Terkait
Analisis Motif Jokowi Bekerja Mati-Matian untuk PSI: Demi Gibran 2034 & Karier Kaesang?
Desakan Pencopotan Dahnil Anzar: Kronologi Polemik Kata Cangkem ke Buya Anwar Abbas
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah