Mataram, NARASIBARU.COM - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu NTB Umar Achmad Seth menegaskan, ketentuan pasal 490 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 bahwa peristiwa atau tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa mengkampanyekan saudaranya, istri atau anak atau sebagainya adalah dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang menguntungkan orang bersangkutan dan merugikan calon yang lain, maka ada ancaman pidana
"Jika Kades terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilu, maka akan dijerat dengan pasal 490 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta," tegasnya.
Umar menjelaskan, dalam pasal 280 ayat 1 UU 7 Tahun 2017 salah satu yang menjadi trend adalah keterlibatan Kepala Desa melakukan kampanye atau mengkampanyekan istrinya atau saudaranya dalam kapasitasnya sebagai Kepala Desa.
Baca Juga: Penyamaan Pesepsi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu NTB Gelar Rapat Kerja Sentra Gakkumdu
Artikel Terkait
Analisis Motif Jokowi Bekerja Mati-Matian untuk PSI: Demi Gibran 2034 & Karier Kaesang?
Desakan Pencopotan Dahnil Anzar: Kronologi Polemik Kata Cangkem ke Buya Anwar Abbas
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah