Bawaslu NTB : Jika Kades Terbukti Lakukan Pelanggaran Pidana Pemilu Terancam 1 Tahun Penjara dan Denda 12 Juta

- Rabu, 20 Desember 2023 | 08:01 WIB
Bawaslu NTB : Jika Kades Terbukti Lakukan Pelanggaran Pidana Pemilu Terancam 1 Tahun Penjara dan Denda 12 Juta

"Itu yang sedang berlangsung, ada di Lombok Barat, Lombok Tengah, Dompu, Bima. Sekarang sedang marak. Jadi kami sedang melakukan penanganan hari ini," tuturnya.

Umar merincikan, penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan Kepala Desa ada di Lombok Tengah 1, Lombok Barat 1, Lombok Utara ada 1 penanganan administrasi, Dompu sekarang diregister 1, Bima 1.

"Itu yang sedang berproses. Selain itu, masih ada dalam catatan kita mengenai keterlibatan mereka (Kades, red) dan itu akan kita publikasi nanti," kata Umar

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrontb.com


Halaman:

Komentar